Calon Dewan di Riau Tertangkap Saat Main Judi 

Calon Dewan di Riau Tertangkap Saat Main Judi 

Metroterkini.com - Seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) di Kecamatan Pangkalanlesung Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi saat bermain judi, Selasa (6/11/2018) sore lalu.Oknum caleg itu diamankan polisi bersama lima temannya. Oknum tersebut berinisial HB (34) yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Pangkalanlesung.

HB merupakan caleg dari Partai Golkar yang ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan IV Pangkalankuras-Pangkalanlesung.

Sedangkan lima rekannya berinisial SB (35) tinggal di Desa Dusun Tua, GU (35) warga Pangkalanlesung, SU (58) beralamat di Desa Airaas Kecamatan Ukui, RU (55) dan HS (36) yang merupakan warga Pangkalanlesung.

Mereka ditangkap saat bermain judi kartu jenis qiu-qiu di sebuah pondok tepat di belakang ruko yang berseberangan dengan rumah makan Sari Bundo Jalan Lintas Timur Pangkalanlesung.

Penangkapan terhadap HB berawal ketika ketika polisi mendapatkan informasi di belakang salah satu ruko di depan rumah makan Sari Bundo ada aktifitas perjudian.
Kemudian Kapolsek Pangkalanlesung Iptu Nazaruddin SE bersama tim gabungan Reskrim dan Intel melakukan pengecekan ke TKP.

"Kita melihat satu gubuk dekat kandang sapi ada enam orang yang sedang asik bermain judi qiu-qiu. Langsung kita amankan bersama barang buktinya," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kapolsek Nazaruddin, Rabu (7/11/2018).

Polisi mengamankan barang bukti berupa kartu qiu-qiu beserta uang tunai sebesar Rp3 juta rupiah dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, hinga Rp 2000. [***]

Berita Lainnya

Index